SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN MEGA INTERNET.


  1. Definisi
    1. Bank adalah PT Bank Mega, Tbk yang meliputi Kantor Pusat , Kantor Regional, Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT. Bank Mega, Tbk.
    2. Biaya Transaksi adalah seluruh biaya yang timbul atas penggunaan layanan Mega Internet.
    3. CIF (Customer Information File) adalah informasi yang berisi data lengkap mengenai Nasabah.
    4. Kode Aktivasi (Activation Code) adalah kode yang dihasilkan dari sistem Mega Internet untuk digunakan dalam proses aktivasi Mega OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor Ponsel Nasabah.
    5. Kode Otentikasi (Authentication Code) adalah kode yang dihasilkan dari sistem Mega Internet berupa OTP untuk proses otentikasi atau otorisasi pada saat Nasabah melakukan Transaksi Finansial dan administrasi pada Transaksi Non Finansial yang dikirim melalui SMS ke nomor Ponsel Nasabah.
    6. Mega Internet adalah layanan perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah perorangan yang diakses melalui jaringan atau media internet.
    7. Nasabah adalah perorangan pemilik Rekening dan pemegang kartu ATM yang dikeluarkan Bank yang akan/telah terdaftar sebagai pengguna layanan Mega Internet.
    8. Notifikasi Transaksi (Transaction Notification) adalah pemberitahuan mengenai status sukses/gagal atas transaksi melalui Mega Internet yang dikirim ke Nasabah melalui media pengirim pesan elektronik (email).
    9. One Time Password (OTP) adalah kata sandi yang bersifat dinamis yang berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi dan dikirimkan melalui SMS ke nomor Ponsel Nasabah sebagai otentikasi atas Transaksi Finansial dan administrasi pada Transaksi Non Finansial.
    10. Operator adalah penyedia jaringan telekomunikasi seluler dengan menyediakan nomor Ponsel.
    11. Password adalah kombinasi berupa huruf dan angka sebagai kata sandi yang harus diinput oleh Nasabah untuk dapat mengakses sistem Mega Internet.
    12. Ponsel adalah telepon seluler adalah perangkat telekomunikasi elektronik dikenal dengan sebutan telepon genggam atau handphone (HP).
    13. Rekening adalah rekening tabungan atau giro perorangan atas nama Nasabah yang digunakan sebagai sumber dana dalam melakukan Transaksi Finansial melalui layanan Mega Internet.
    14. Security Image adalah pengamanan berupa gambar unik yang dipilih Nasabah saat proses registrasi online dan akan menjadi identitas bagi Nasabah saat akses ke aplikasi Mega Internet serta sebagai indikator keabsahan situs Mega Internet yang diaksesnya.
    15. Security Question adalah alat pengamanan tambahan berupa pertanyaan pribadi dan jawaban rahasia yang dibuat Nasabah saat proses registrasi online dan menjadi syarat untuk akses ke aplikasi Mega Internet selain User ID dan Password.
    16. SMS (Short Message Service) adalah layanan pesan singkat berbasis teks yang dapat dikirim dan/atau diterima menggunakan Ponsel.
    17. Transaksi Finansial adalah transaksi melalui Mega Internet yang berdampak pada perubahan saldo rekening seperti transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian, pembukaan deposito dan transaksi-transaksi lainnya sesuai ketentuan Bank.
    18. Transaksi Non Finansial adalah transaksi melalui Mega Internet yang tidak berdampak pada perubahan saldo rekening seperti informasi saldo, mutasi rekening, informasi kurs, suku bunga dan transaksi-transaksi lainnya sesuai ketentuan Bank.
    19. User ID adalah kombinasi huruf dan angka yang menunjukkan identitas Nasabah yang menggunakan layanan Mega Internet.
    20. Verification Code adalah kombinasi huruf dan angka yang didapat Nasabah setelah melakukan registrasi layanan Mega Internet di ATM.

  2. Registrasi
    1. Nasabah yang bermaksud menggunakan fasilitas Mega Internet terlebih dahulu melakukan registrasi layanan melalui Mega ATM.
    2. Nasabah yang telah berhasil melakukan registrasi di ATM akan menerima struk ATM yang berisi Verification Code.
    3. Setelah registrasi di Mega ATM, Nasabah harus melakukan registrasi secara online melalui website www.bankmega.com dengan memasukkan data Verification Code, nomor kartu ATM dan selanjutnya membuat User ID, Password, mendaftarkan alamat email, menentukan nomor Ponsel yang yang akan digunakan untuk menerima Mega OTP serta memilih Security Image dan Security Question.
    4. Setelah proses registrasi selesai, Nasabah dapat mengakses layanan Mega Internet melalui website www.bankmega.com dengan memasukkan data User ID, Password dan menjawab Security Question dengan benar.
    5. Untuk dapat melakukan Transaksi Finansial Nasabah harus melakukan aktivasi Mega OTP melalui menu administrasi.

  3. Rekening
    1. Rekening yang dapat didaftarkan pada layanan Mega Internet sebagai sumber dana adalah rekening tabungan atau giro perorangan atau jika rekening gabungan maka dengan status join or atau join QQ.
    2. Rekening lain dapat ditambahkan sebagai rekening sumber dana oleh Nasabah jika berada dalam 1 (satu) CIF Nasabah.
    3. Selain rekening tabungan atau giro dapat didaftarkan sebagai rekening tambahan oleh Nasabah dengan akses yang diberikan berupa informasi rekening.

  4. Fasilitas
    1. Nasabah dapat menggunakan fasilitas layanan Mega Internet sesuai dengan paket layanan yang disediakan oleh Bank yang terdiri dari Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial.
    2. Bank dapat melakukan perubahan atas fasilitas atau kebijakan layanan Mega Internet dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media cetak atau elektronik selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan diberlakukan.

  5. User ID, Password, Security Image, Security Question dan Mega OTP
    1. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas User ID, Password, Security Image, Security Question dan Mega OTP.
    2. Nasabah bertanggung jawab atas semua Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial yang terjadi berdasarkan penggunaan User ID, Password, Security Image, Security Question dan Mega OTP.
    3. User ID, Password, Security Image, Security Question dan Mega OTP hanya boleh digunakan oleh Nasabah dan Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan mengamankannya dengan cara :
      1. Tidak menulis atau mencatat pada media apapun yang dapat diketahui orang lain baik sengaja maupun tidak sengaja.
      2. Menjaga kerahasiaan dengan tidak memberitahukan kepada orang lain termasuk kepada petugas Bank.
      3. Tidak menggunakan deretan atau kombinasi angka atau berdasarkan hal-hal yang mudah ditebak seperti tanggal lahir, nama, nomor telepon dan lain-lain.
    4. Apabila Nasabah mengindikasi atau mencurigai User ID, Password, Security Image, Security Question dan Mega OTP diketahui atau digunakan oleh pihak lain, wajib melaporkan ke Bank melalui customer service atau layanan call center di ponsel 08041500010 dan dari luar negri +6221 29601600 untuk dilakukan prosedur pemblokiran.
    5. Segala penyalahgunaan dan diketahuinya User ID, Password, Security Image, Security Question dan Mega OTP oleh pihak yang tidak berwenang merupakan tanggung jawab Nasabah.
    6. Penggunaan User ID, Password, Security Image, Security Question dan Mega OTP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
    7. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID, Password, Security Image, Security Question dan Mega OTP dalam setiap instruksi atas transaksi melalui Mega Internet merupakan perintah atau instruksi dari Nasabah kepada Bank untuk menjalankan Transaksi Finansial atau Transaksi Non Finansial.
    8. Nasabah tidak dapat menggunakan Password yang sama dalam jangka waktu 3 (tiga) kali perubahan berurutan.
    9. Jika Nasabah lupa Password dapat menggunakan fitur lupa kata sandi dengan mengakses layanan Mega Internet dengan dengan memasukkan User ID. Nasabah harus menjawab Security Question yang ditampilkan dan Password sementara akan otomatis terkirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
    10. Apabila Nasabah lupa User ID atau Security Question maka harus mengajukan penutupan layanan Mega Internet melalui customer service Bank terdekat atau layanan call center. Selanjutnya Nasabah dapat langsung melakukan registrasi kembali di ATM dan registrasi secara online.

  6. Akses Layanan
    1. Nasabah wajib mengakses layanan Mega Internet hanya melalui alamat website Bank yaitu www.bankmega.com dengan memasukkan User ID, Password, mengecek Security Image, dan menjawab Security Question.
    2. Nasabah dianjurkan untuk tidak mengakses layanan Mega Internet melalui fasilitas layanan internet gratis (Free of Charge Public Internet Service) ataupun layanan WiFi gratis (Free of Charge WiFi).
    3. Kerugian yang dialami Nasabah dengan terbukanya informasi User ID, Password, Security Image, Security Question serta OTP sebagai akibat dari penggunaan layanan internet gratis ataupun layanan WiFi gratis termasuk oleh karena virus, trojan atau worm, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
    4. Nasabah wajib tidak meninggalkan terminal, komputer, atau laptop dalam keadaan aktif (logon) dan harus melakukan logout setiap kali akan meninggalkan terminal.

  7. Ketentuan Transaksi
    1. Nasabah wajib mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap pelaksanaan Transaksi Finansial atau Transaksi Non Finansial secara akurat, lengkap dan benar. Nasabah bertanggung jawab atas segala akibat apapun yang mungkin timbul diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, kesalahan atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah, berikut setiap perubahan informasi dan/atau data Nasabah.
    2. Semua instruksi Transaksi Finansial atau Transaksi Non Finansial hanya dapat dijalankan atau dilakukan Bank apabila Bank dapat mengkofirmasikan kepada Nasabah bahwa instruksi tersebut benar dan otentik dilakukan oleh Nasabah yang bersangkutan. Konfirmasi diberikan oleh Nasabah apabila Kode Otentikasi atau OTP yang dikirim terbukti benar.
    3. Setiap instruksi pelaksanaan Transaksi Finansial atau Transaksi Non Finansial dari Nasabah yang telah dikirim dan diterima oleh Bank merupakan instruksi yang sah dan tidak dapat dibatalkan. Nasabah bertanggung jawab atas segala resiko dan/atau akibat dengan dilaksanakannya instruksi tersebut.
    4. Untuk setiap Transaksi Finansial yang berhasil dilakukan, Nasabah akan memperoleh bukti transaksi berupa nomor referensi yang ditampilkan pada layar dan Notifikasi Transaksi tersebut akan dikirim melalui sarana email.
    5. Nasabah disarankan untuk menghapus email Notifikasi Transaksi yang berisi data registrasi atau perubahan Password serta menyimpan di tempat yang aman untuk notifikasi yang berisi data transaksi lainnya.
    6. Limit untuk masing-masing jenis Transaksi Finansial mengacu pada ketentuan limit yang berlaku pada Bank.
    7. Bank tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah apabila :
      1. Dana atau saldo di Rekening tidak mencukupi.
      2. Bank mengetahui terjadi tindak penipuan, kejahatan atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
      3. Atas instruksi dari pihak atau instansi berwenang yang wajib untuk dipatuhi.

  8. Biaya-biaya
    1. Bank membebankan biaya atas penggunaan layanan Mega Internet yang meliputi biaya administrasi, biaya transaksi atau biaya-biaya lainnya. Besar biaya ditetapkan oleh Bank dan jika terjadi perubahan atas biaya tersebut Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media cetak atau elektronik selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan diberlakukan.
    2. Nasabah dengan ini memberikan instruksi/kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan rekening atas nama Nasabah yang terdaftar mengikuti Layanan Mega Internet guna pembayaran biaya-biaya sebagimana tercantum pada bagian H.1 di atas.
    3. Biaya transaksi yang timbul akibat kegagalan pemrosesan pada tanggal efektif transaksi yang bukan disebabkan oleh kesalahan pihak Bank, maka Nasabah tetap dikenakan biaya dimaksud.
    4. Atas setiap penggunaan OTP maka Nasabah akan dibebankan biaya pulsa dengan tarif sesuai kebijakan masing-masing Operator.

  9. Pemblokiran Fasilitas
    1. Pemblokiran fasilitas terjadi apabila :
      1. Salah memasukkan Password atau Kode Otentikasi atau OTP atau jawaban security question sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
      2. Bank mengindikasikan terjadi penyalahgunaan transaksi dari pihak yang tidak bertanggungjawab atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
      3. Permintaan blokir dari Nasabah atau dari pihak/instansi berwenang yang wajib dipatuhi.
    2. Nasabah dapat mengajukan blokir (lock) layanan atau Mega OTP melalui cabang atau call center Mega Call di 08041500010 dan dari luar negri +6221 29601600.

  10. Perubahan dan Penutupan Fasilitas
    1. Nasabah dapat mengajukan perubahan paket limit transaksi atau pendaftaran nomor Rekening lainnya melalui customer service Bank.
    2. Apabila Nasabah melakukan perubahan nomor Ponsel yang terdaftar di Bank, maka Nasabah wajib mengajukan perubahan data nomor Ponsel di data CIF melalui cabang serta mengajukan penutupan layanan. Selanjutnya Nasabah melakukan registrasi kembali di ATM dan registrasi secara online.
    3. Nasabah menyatakan bahwa setiap informasi yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank adalah lengkap, benar dan akurat, kecuali jika terdapat pemberitahuan tertulis dari Nasabah yang menyatakan sebaliknya melalui pengkinian data Nasabah kepada Bank. Perubahan atas data tidak akan diberlakukan sampai dengan Bank menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan tersebut dari Nasabah.
    4. Bank tidak bertanggung jawab atas ketidakbenaran perubahan informasi dan/atau data Nasabah yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank.
    5. Akses layanan Mega Internet akan dihentikan oleh Bank apabila:
      1. Nasabah mengajukan penutupan layanan melalui cabang atau call center Bank.
      2. Nasabah menutup Rekening sumber dana.
      3. Adanya penyalahgunaan Rekening oleh Nasabah dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
      4. Fasilitas digunakan untuk transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
      5. Adanya kepentingan Bank untuk melakukan pembaharuan atau pemeliharaan sistem.

  11. Pembuktian
    1. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran setiap data, catatan, rekaman, komunikasi, atau bentuk apa pun yang ditransmisi secara elektronik antara Bank dengan Nasabah dan yang tersimpan di pusat data Bank merupakan alat bukti yang sah atas transaksi Nasabah.
    2. Nasabah mengakui dan menyetujui bahwa komunikasi dan instruksi dari Nasabah kepada Bank melalui sistem Mega internet merupakan instruksi yang benar serta merupakan alat bukti yang sah dan mengikat meskipun tidak dalam bentuk dokumen tertulis atau dokumen yang ditandatangani.

  12. Force Majeure
    1. Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah sebagian maupun seluruhnya apabila terjadi kejadian-kejadian atau sebab-sebab termasuk namun tidak terbatas pada segala bencana alam, huru-hara, peralatan atau sistem yang tidak berfungsi, gangguan virus komputer, gangguan pada internet service provider, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, kecuali untuk transaksi transfer akan mengikuti ketentuan transfer dana.

  13. Perubahan Syarat dan Ketentuan
    1. Bank dapat mengubah, melengkapi atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media lain yang mudah diakses oleh Nasabah Pengguna seperti media perbankan elektronik selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan diberlakukan.

  14. Penanganan Keluhan/Pengaduan
    1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank Mega dan/atau secara lisan melalui Mega Call di 08041500010 dan dari luar negri +6221 29601600.
    2. Nasabah dapat mengajukan keluhan atas dispute transaksi maksimal 14 (empat belas) hari kerja dari tanggal transaksi.
    3. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Nasabah wajib melampirkan copy bukti-bukti Transaksi dan bukti pendukung lainnya.
    4. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank Mega.
    5. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Nasabah dan Bank dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan atau di luar Pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

  15. Lain-Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Layanan Mega Internet ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan ini saya menyatakan telah membaca, mengerti, menerima dan menyetujui ”Syarat dan Ketentuan Layanan Mega Internet” dari PT Bank Mega Tbk. di atas.




COPYRIGHT 2010. All Rights Reserved.